drag bike

drag bike
drag

Selasa, 29 Maret 2011

MACAM-MACAM KEADILAN


LATAR BELAKANG KEADILAN BAGI RAKYAT
Hari-hari ini orang semakin sadar bahwa keadilan merupakan masalah penting dan mendesak untuk ditangani dalam kehidupan kita bersama, yaitu dalam organisasi masyarakat manusia, baik kelompok, negara maupun hubungan internasional. Sentimen ini telah lama disuarakan oleh pemikir keadilan, seperti John Rawls, yang menegaskan bahwa keadilan merupakan “kebajikan utama dari institusi-institusi sosial”. Rawls mengatakan bahwa sebuah ’teori, betapapun elegan dan ekonomis, harus ditolak atau diperbaharui jika tidak benar; demikian juga, hukum dan institusi betapapun efisien dan tersusun dengan sangat baik, harus dihapuskan atau diperbaharui jika tidak adil’. Maka, keadilan bukanlah salah satu nilai diantara nilai politik atau filsafat sosial lain seperti demokrasi, nasionalisme, sosialisme, liberalism. Keadilan, sebaliknya, merupakan landasan penting bagi nilai-nilai itu. Keadilan harus dijadikan prioritas dan dasar pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan oleh orang perorang, kelompok, negara maupun lembaga internasional.
Para pemikir Barat seperti John Locke, Thomas Paine, John Rawls, Ronald Dworkin, Robert Nozick, Michael Walzer, Karl Marx dan Susan Okin dengan caranya masing-masing telah mengubah dan memperbaharui ragam tradisi ideologis yang mereka wakili. Kursus yang mencoba memusatkan perhatian pada pandangan mereka tentang nilai (values) yang mendasari kehidupan politik, visi mereka tentang “masyarakat yang baik” (good society) dan pertanyaan tentang apa prinsip keadilan (principles of justice), bagaimana mengembangkaan distribusi kekayaan (distribution of resources) yang adil, serta berbagai konsep penting yang lain seperti hak (rights), persamaan (equality), kebebasan (liberty), diharapkan dapat memperkaya wacana dan pemahaman tentang berbagai masalah keadilan yang berkembang dalam masyarakat kita dewasa ini. Kajian secara secara lebih saksama terhadap isu-isu tersebut perlu dilakukan di Indonesia.
Masalah keadilan jelas juga telah menjadi pertanyaan yang sangat penting di Indonesia. Meskipun Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai keadilan, banyak pandangan menyebutkan bahwa keadilan merupakan sila Pancasila yang paling sial. Persoalan pokoknya, seperti dikatakan seorang pengamat Pancasila mungkin ’belum memiliki definisi yang jelas secara konseptual maupun operasional mengenai cita-cita, tujuan, serta cara atau mekanisme untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan yang diinginkan’. Salah satu sebabnya, diyakini, bersumber dari kenyataan bahwa Pancasila tidak sanggup menunjukkan hakikat
dasar dari sesuatu (what is) melainkan lebih sanggup menunjukkan apa yang bukan menjadi hakikatnya (what is not). Menurut pandangan ini, sebagai sebuah wawasan politik, Pancasila dianggap terlalu normatif dan ini menjelaskan kenapa Pancasila tidak menjangkau persoalan ekonomi dan sosial yang kongkrit, seperti kemiskinan dan keadilan sosial, dan karena itu, secara metodologis, Pancasila juga dianggap lemah dibandingkan ideologi semacam Marxisme, Sosialisme, Liberalisme atau bahkan ekonomi Islam. Konsep keadilan Pancasila perlu diperiksa dan dikembangkan secara saksama terutama karena banyak indikasi menunjukkan berbagai bentuk ketidakadilan dan tingkat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat di Indonesia dan juga dalam konteks hubungan antar bangsa dengan implikasi- implikasi yang sangat serius terhadap keamanan, stabilitas, kohesi sosial dan secara umum kelangsungan hidup manusia di masa depan.


KEADILAN
Teori Keadilan dalam filsafat hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socrates hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the  search  for  justice”. Terdapat  macam-macam  teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini  menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu
dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice.

a. Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles , mesti dianggap sebagai inti dari filsafat  hukumnya , “karena  hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.

Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.

Lebih  lanjut,  dia  membedakan  keadilan  menjadi  jenis  keadilan distributif  dan keadilan korektif.  Yang pertama berlaku dalam  hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama -rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.

Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.

Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu  pelanggaran  dilanggar  atau  kesalahan  dilakukan,  maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka  hukuman  yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.

Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati  diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alam jika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.

MACAM-MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk

menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah
tangga dr.Sukartono.

SUMBER:


1 komentar: